TPS 3R Mulyoagung Bersatu merupakan sebuah solusi dan jawaban atas permasalahan sampah yang terjadi di Desa Mulyoagung. Hal tersebut terjadi karena hampir lebih selama 20 tahun lamanya sebelum TPS 3R ini dibangun pada tahun 2009, masyarakat Desa Mulyoagung dan sekitarnya selalu membuang sampah rumah tangganya di DAS (Daerah Aliran Sungai) Brantas sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan terutama di sungai Brantas.
Pencemaran DAS Brantas yang terjadi secara terus menerus dan berjalan hampir selama 20 tahun lamanya akhirnya terhenti saat Pemerintah setempat menutup tempat pembuangan sampah di area DAS Brantas tersebut pada tahun 2009. Atas penutupan area pembuangan sampah tersebut dan kebutuhan akan layanan pengelolaan sampah yang tetap ada seiring dengan berjalannya aktivitas kegiatan masyarakat Desa Mulyoagung maka pada akhir tahun 2009 masyarakat Desa Mulyoagung yang difasilitasi oleh PNPM Mandiri Pedesaan melahirkan sebuah ide dan gagasan untuk membangun TPS (Ternpat Penampungan Sementara) di atas Tanah Kas Desa (TKO) untuk dijadikan sebagai lahan penampungan sampah sementara sebelum kemudian dibawa menuju ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir).
Disamping melakukan pemeliharaan baik kendaraan atau bangunan, TPS 3R Mulyoagung Bersatu juga melakukan peremajaan armada kendaraan pengumpulan sampah yang dimana sebelumnya pengumpulan sampah dari rumah tangga menuju TPS 3R menggunakan gerobak sampah dan kendaraan roda 3. Oleh karena itu maka berdasarkan rekomendasi mekanik dengan mempertimbangkan tingkat efisiensi perihal perawatan maka armada kendaraan pengumpulan sampah mulai diganti dengan kendaraan roda 4 yakni mobil pickup dan truk engkel yang dimana per Desember 2021 berjumlah 11 mobil pickup dan 2 truk engkel.
Pada Tahun 2022, Pengurus KSM TPS 3R Mulyoagung Bersatu menerima tawaran dari Pemerintah Desa Gadingkulon untuk mengelola TPS 3R Desa Gadingkulon yang kondisinya saat itu mangkrak dan tidak berfungsi. Penerimaan penawaran tersebut ditujukan untuk mengurangi volume sampah yang diolah di TPS 3R Mulyoagung Bersatu untuk kemudian dibagi ke TPS 3R Gadingkulon sembari membuka keesempatan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Desa Gadingkulon yang sedang membutuhkan pekerjaan. Ada pun kondisi saat ini dengan mengelola 2 TPS 3R baik TPS 3R Mulyoagung Bersatu dan TPS 3R Gadingkulon, pengolahan sampah ini dapat memberdayakan 114 orang sebagai tenaga kerja dengan penghasilan setiap bulan mendekati Upah Minimal Regional (UMR) yang setiap harinya melakukan pengolahan sampah dari wilayah Desa Mulyoagung, Desa Gadingkulon, Desa Sumbersekar, Desa Landungsari, Kelurahan Tlogomas, Kampus I, II dan Ill UIN Malik Ibrahim Malang, Area Perkantoran PT. Bentoel, PT. Smoore dan PT. GTI.