DAU, DISWAY MALANG.COM— Solusi masalah sampah dengan melibatkan warga secara aktif dalam mengolah sampah sejak dari “sumber”-nya, memang layak terus digalakkan. Terbukti, kelompok warga yang berinisiatif langsung mengolah sampah secara mandiri, tidak lagi menghadapi masalah sampah. Sekaligus, tidak menjadi penambah penyebab masalah sampah.
Hal itulah yang terjadi di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Reuse Reduce Recyle (TPST3R) Mulyoagung Bersatu, Kec Dau, Kab Malang. Sesuai dengan nama TPS, sampah di sana diolah secara mandiri, melalui kegiatan reuse atau menggunakan kembali barang yang masih layak pakai sehingga tidak dibuang jadi sampah; reduce atau mengurangi jumlah sampah dan terakhir recycle atau mendaur ulang sampah menjadi barang bermanfaat.
Dengan melakukan pengolahan sampah secara mandiri sejak dari sumber awal ini, pengelola TPST3R berarti sudah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. UU tersebut sudah berusia 16 tahun, namun belum sepenuhnya dilaksanakan. Terbukti dengan fakta bahwa sampah masih jadi masalah besar di berbagai kota dan daerah di Indonesia.
Lalu bagaimana mekanisme pengolahan sampah secara mandiri di TPST3R Mulyoagung Bersatu? Disway Malang yang Selasa, 10 September 2024 datang langsung ke lokasi, menyaksikan sampah dari setiap rumah-rumah wilayah Mulyoagung dikumpulkan setiap hari oleh petugas. Oleh warga, sampah sudah dipilah terlebih dahulu, berdasarkan jenis dan nilai ekonomis, sebelum disetorkan ke bank sampah. Hasil pemilahan di bank sampah itulah, yang dikumpulkan petugas untuk dibawa ke TPST3R Mulyoagung Bersatu.